Kamis, 25 November 2010

MARMELADE CAKE

Bahan :
155 gram mentega
140 gram gula pasir
100 gram selai jeruk marmelade
2 sendok teh parutan kulit jeruk Sunkist
4 butir telur
300 gram tepung terigu
50 gram kacang mede panggang dicincang kasar
75 gram air jeruk Sunkist
75 ml susu cair
1 sendok the baking powder
½ sendok teh garam
Cara membuat :
1.Kocok mentega dan gula sampai lembut dengan menggunakan mixer.tambahkan selai dan kulit jeruk lalu kocok kembali.
2.Masukkan telur satu per satu sambil dikocok rata.tambahkan tepung dan baking powder sambil di ayak dan diaduk rata.
3.Dalam wadah lain,aduk air jeruk,susu,dan garam.tuangkan sedikit demi sedikit kedalam adonan sambil diaduk perlahan,lalu masukkan kacang mede dan aduk sampai menyebar.tuang kedalam Loyang tulban yang telah diolesin margarine.
4.Panasi lebih dahulu microwave oven tekan tombol susu 180®C.lalu masukan adonan kue kedalam oven selama ± 36 menit.
5.Glasur : rebus gula dan air jeruk sampai mengental .masukkan grand marnier / cognac lau siram diatas kue.

Kamis, 11 November 2010

Struktur Organisasi Koperasi P4TKIA


A.  KEPALA PERUSAHAAN :
Tugasnya :
1.mengatur dan memimpin jalannya suatu kegiatan perusahaan

B. BAGIAN UMUM terdiri dari 3kelompok yaitu :
I.          SUB. BAGIAN TATA USAHA & RUMAH TANGGA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
  3. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan arsip Pusat;
  4. melakukan penyusunan risalah rapat di lingkungan Pusat;
  5. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
  6. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas Pusat;
  7. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
  8. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan pusat;
  9. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana di lingkungan Pusat;
  10. melakukan urusan pengaturan penggunaan listrik, air, telepon di lingkungan Pusat;
II.     SUB. BAGIAN TATA LAKSANA & KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan penyusunan program kerja Bagian;
  2. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
  3. melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi dilingkungan Pusat;
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan pusat;
  6. melakukan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya;
  7. melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan pusat
  8. melakukan urusan disiplin, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
  9. melakukan pengadministrasian urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dilingkungan Pusat;
  10. melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
III.     SUB. BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
1.      Menerima, Memeriksa data DIPA sesuai dengan kode kegiatan;
2.      Memeriksa dan menandatangani kwitansi pertanggungjawaban DIPA;
3.      Menerima dan mengeluarkan uang sesuai permintaan/ rencana kerja dari unit terkait;
4.      Memeriksa dan menandatangani laporan keadaan kas, setoran pajak,kuitansi SPPD sesuai dengan pertanggungjawaban;
5.      Mencatat pengeluaran dan membukukan hasil pertanggungjawaban ke dalam buku KAS umum;
6.      Melaporkan hasil pekerjaan pada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
7.      Menyusun kuitansi pertanggungjawaban sesuai RKA-KL
8.      Mengkoordinir pertanggungjawaban kode kegiatan sesuai DIPA dan RKA-KL;
9.      Menyusun GU sesuai kode kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan;
10.  Mengkoordinir pertanggungjawaban RKA-KL/ DIPA di entri pada aplikasi SAI;
C.    BIDANG PROGRAM DAN INFORMASI Terbagi 3 Kelompok :
Tugas Pokok :
1. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang dan penyiapan penyusunan program PPPPTK;
2. melaksanakan pengolahan data dan informasi kompetensi PTK;
3. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi PTK;
4. melaksanakan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
5. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
7. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang;
8. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
I.   SEKSI PEMOGRAMAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan kajian model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyiapan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi.
II.    SEKSI DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program Seksi;
  2. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kcmpetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. melakukan pemutahiran data kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi.
D.    BIDANG FASILITASI PENINGKATAN KOMPETENSI
Tugas Pokok :
1.      Mempersiapkan penyusunan program penataran
2.      mengurus tatalaksana penataran
3.      melaksanakan publikasi, perpustakaan dan pelaporan.

I.    SEKSI PENYELENGGARA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
  3. melakukan penviapan test penempatan peningkatan kompetensi PTK:
  4. melakukan penyiapan fasilitasi uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengelolaan fasiiitas praktek (bengkel/ laboratorium/perpustakaan/ studio/ lahan pertanian);
  6. melakukan administrasi fasilitasi peningkatan kompeiensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi;
II.    SEKSI EVALUASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja. Seksi:
  2. melakukan penyiapan bahan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan, dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  4. melakukan analisis hasil fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  5. melakukan penyusunan laporan fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan Kompetensi PTK;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang
 



Sabtu, 06 November 2010

Drama snow angel

Xiao Feng, 11 th, dan Xiao Lei, 5 th. Sepasang kakak beradik yang saling menjaga satu sama lain di Chun Hui Yuan. Setelah ayahnya yang penjudi secara tidak sengaja membunuh ibu mereka tercinta, meninggalkan dua kakak beradik ini di Ci Hui Zhi Jia dan menghilang. Chun Hui Yuan adalah sebuah organisasi sosial yang mengkhususkan menampung anak2 terlantar, tetapi sebenarnya organisasi menggunakan kedok ‘sosial’ untuk menggalang dana dari perusahaan2 besar. Mereka menerima uang tersebut dan secara diam2 memanfaatkan anak2 untuk bekerja sebagai buruh.

Segera setelah kematian istrinya, pemilik Yong Ji Enterprise, Qi Jia Shi, menyadari bahawa putri tunggalnya, Xue Tong menutup diri dan tidak mau berbicara sepatah kata pun. Tidak mengetahui apa yang harus dilakukan, Tn. Qi memutuskan untuk mengikuti nasihat dokter dan membiarkan putrinya bergaul dengan anak2 sebayanya. Maka ia pun mengajak Xue Tong melihat pertunjukkan yang dimainkan oleh anak2 di Chun Hui Yuan.

Xiao Lei berharap dapat bertemu ibunya. Maka, di malam Natal sebelum pertunjukkan, Xiao Lei pergi keluar untuk berdoa dan secara tak terduga bertemua dengan Xue Tong, yang belum lama kehilangan ibunya. Dengan tujuan untuk melihat ibu mereka, Xiao Lei membawa Xiao Xue Tong mencari Snow Angel. Sesuai dengan syair lagunya, dia mengikuti bintang yang paling terang dan mulai mendaki.

Mereka tidak menemukan Snow Angel karena orang2 dewasa sudah terlebih dahulu menemukannya. Xiao Lei dan Xiao Xue Tong tidak mengetahui bahwa di tempat itu, hanya beberapa langkah, ada sekuntum bunga putih kecil yang terbungkus salju, bunga itulah Snow Angel yang mereka cari dengan susah payah Pemimpin2 di Chun Hui Yan yang kejam dan sadis, menyebabkan Xiao Feng bertekad untuk mengambil kesempatan di suatu malam yang diguyur hujan untuk kabur dengan Xiao Lei. Di saat yang bersamaan , Tn. Qi tidak mampu menolak permintaan putrinya untuk mengunjungi Xiao Lei. Tak disangka mereka malah menabrak Xiao Feng dan Xiao Lei sehingga keduanya tercebur ke sungai dalam usaha mereka untuk kabur. Tn. Qi berusaha keras untuk menyelamatkan keduanya namun dia hanya berhasil menyelamatkan Xiao Feng.

Xiao Feng putus asa melihat adiknya tercinta terbawa arus sungai. Karena kecelakaan itu, Xiao Feng diadopsi oleh Tn. Qi dan setelah dewasa dikenal dengan nama Qi Xiao Feng. Sejak saat itu Xiao Feng memiliki keluarga baru, tapi dia kehilangan adiknya untuk selamanya.

Saat Xiao Feng yakin bahwa adiknya telah tiada, Xiao Lei yang terbawa arus berhasil diselamatkan oleh Ji Da Shan, pemilik peternakan kuda, dan sejak itulah Xiao Lei menjadi anak Ji Da Shan, Ji Teng.
Ketika Xiao Feng dan Xiao Lei masih kecil, mereka tidak pernah menduga bahwa suatu hari takdir akan mempertemukan keduanya kembali tidak hanya sebagai kakak beradik tapi juga sebagai musuh.

xiao lei,xiao feng,Xiao Xue Tong tumbuh menjadi dewasa,akan tetapi xiao lei yang terpisah hingga 17 tahun menjadi benci dengan kakaknya yang sudanh membuat dia jatuh dari jembatan.xiao lei bertemu dengan kakaknya tapi dia tidak mengenali bahwa yang dilihatnya itu adalah kakak kandungnya sendiri.

Kamis, 04 November 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi menurut(UU No.25/1992)adalah badan usaha yang beranggotakan orang,seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Penjelasan tentang Pengertian Koperasi menurut(UU No.25/1992)
bahwa undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah mempunyai tugas yaitu:
1. Menciptakan dan Mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
2. Memberikan pendidikan dan kemudahan kepada koperasi guna untuk memenuhi kepentingan masyarakat dibidang koperasi.
3. Memberikan perlindungan kepada koperasi.

Prinsip Koperasi menurut UUD no.25 tahun 1992 adalah suatu ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya.

Prinsip koperasi (UU No. 25/1992):
1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan tanpa mementingan kepentingan pribadi. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Sebuah pengelolaan koperasi berdasarkan suatu pemerintahan dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat dalam mendirikan koperasi.pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5.kemandirian
koperasi dapat berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6.Pendidikan Perkoperasian
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.Suatu pembinaan dan pengembangan koperasi karena keberhasilan atau kegagalan koperasi banyak tergantung pada tingkat pendidikan dan partisipasi anggota.
7.Kerjasama antar koperasi
koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.