Pengertian Koperasi menurut(UU No.25/1992)adalah badan usaha yang beranggotakan orang,seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Penjelasan tentang Pengertian Koperasi menurut(UU No.25/1992)
bahwa undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah mempunyai tugas yaitu:
1. Menciptakan dan Mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
2. Memberikan pendidikan dan kemudahan kepada koperasi guna untuk memenuhi kepentingan masyarakat dibidang koperasi.
3. Memberikan perlindungan kepada koperasi.
Prinsip Koperasi menurut UUD no.25 tahun 1992 adalah suatu ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya.
Prinsip koperasi (UU No. 25/1992):
1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan tanpa mementingan kepentingan pribadi. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Sebuah pengelolaan koperasi berdasarkan suatu pemerintahan dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat dalam mendirikan koperasi.pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5.kemandirian
koperasi dapat berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6.Pendidikan Perkoperasian
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.Suatu pembinaan dan pengembangan koperasi karena keberhasilan atau kegagalan koperasi banyak tergantung pada tingkat pendidikan dan partisipasi anggota.
7.Kerjasama antar koperasi
koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar