Kamis, 03 Mei 2012

KORUPSI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1.      Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
2.      Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, dapat ditarik rumusan masalah berikut ini :
1.      Apa yang melatarbelakangi terjadinya korupsi ?
2.      Apakah dampak Pemberitaan Korupsi Pada Masyarakat?
3.      Bagaimana penjatuhan pidana terhadap koruptor?
1.3   Tujuan makalah
Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan adalah untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1        Definisi Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri sendiri.Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk kepentingannya.
Korupsi Secara Hukum Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a.       Melawan hukum
b.      Menyakahgunakan kekuasaan
c.       Memperkaya diri
d.      Merugikan keuangan Negara
Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.

2.2   Macam-Macam Korupsi
Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitubentuk, sifat, dan tujuan.
1.      Bentuk korupsi
Bentuk korupsi terdiri atas dua macam, yaitu materiil dan immateriil.Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uangnegara.Korupsi yang berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil.
2.      Berdasarkan sifatnya
a.      Korupsi Publik 
Dari segi publik menyangkut nepotisme, fraus, bribery, dan birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala peluang dankesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangankerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek ataukroni.
Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya daripengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini. Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua dilakukan agar posisiyang telah dicapai atau diduduki tidak diambil pihak lain atau direbut orang lain. 
b.      Korupsi Privat
Sisilain korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat. Ada dua model korupsi, yaitu: pertama internal, yakni korupsi yangdilakukan oleh orang dalam. Kedua internal-eksternal, yaknikolaborasi antara sektok privat dengan publik.
3.      Berdasarkan tujuannya
Pada umumnya tujuan korupsi, untuk memperoleh keuntungan pribadi,tetapi secara spesifik meliputi empat tujuan sebagai berikut:
a.       Politik, orang melakukan korupsi karena bertujuan politik.
b.      Di bidang ekonomi, dilakukan pun untuk kesuksesan bisnisnya.Kurang lebih wujudnya sama, praktik korupsi disini juga dilakukandengan segala cara. Tetapi, sasarannya adalah pemegang kekuasaan.
c.       Di bidang pendidikan,Fenomena jual beli gelar dan nilai adalah bukti kuat bahwa di lembagaini juga terjangkit korupsi.
d.      Di bidang hukum, praktik korupsi ditujukan untuk memperolehfasilitas dan perlindungan hukum. Fasilitas disini berupa kepastianhukum terhadap bisnis atau usaha koruptor.

2.3 Dampak Pemberitaan Korupsi Pada Masyarakat
Dengan demikian maka dapat disampaikan bahwa dampak terhadap pemberitaan pemberantasan korupsi pada masyarakat adalah sebagai berikut:
a.       Secara psikologis, masyarakat sangat bersimpati terhadap pemberantasan korupsi tersebut karena korupsi dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dan memalukan karena merugikan orang lain dan Negara.
b.      Secara sosiologis, masyarakat mempunyai solidaritas sosiologis yang tinggi dalam mendukung para penegak hukum untuk memberantas korupsi, sehinga mereka akan membantu justru terus mengukuti serta mengamati kinerja para penegak hukum mengamati kinerja para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
c.       Secara ekonomi, dengan pemberitaan tersebut masyarakat merasa ikut dirugikan karena apa yang telah mereka sumbangkan pada Negara di korupsi oleh orang lain (contoh: kasus pajak, Gayus Tambunan)
d.      Secara politis, pemberitaan ini akan lebih memberikan pelajaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi untuk lebih ditingkatkan.
Dengan demikian ternyata pemberitaan terhadap pemberantasan korupsi apabila diinformasikan dan dikemas dengan baik akan berdampak positif terhadap masyarakat dalam memerangi korupsi.Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).

2.4  Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
1.          Pidana mati
Dapat dijatuhkan hukuman mati kepada orang yang melawan hukum  atau merugikan bagi Negara ( perekonomian).
b.    Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.     Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu:
1.       Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri.
2.       Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran.
3.       Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.



DAFTAR PUSTAKA

§  www.yahoo.com