Kamis, 11 November 2010

Struktur Organisasi Koperasi P4TKIA


A.  KEPALA PERUSAHAAN :
Tugasnya :
1.mengatur dan memimpin jalannya suatu kegiatan perusahaan

B. BAGIAN UMUM terdiri dari 3kelompok yaitu :
I.          SUB. BAGIAN TATA USAHA & RUMAH TANGGA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
  3. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan arsip Pusat;
  4. melakukan penyusunan risalah rapat di lingkungan Pusat;
  5. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
  6. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas Pusat;
  7. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
  8. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan pusat;
  9. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana di lingkungan Pusat;
  10. melakukan urusan pengaturan penggunaan listrik, air, telepon di lingkungan Pusat;
II.     SUB. BAGIAN TATA LAKSANA & KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan penyusunan program kerja Bagian;
  2. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
  3. melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi dilingkungan Pusat;
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan pusat;
  6. melakukan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya;
  7. melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan pusat
  8. melakukan urusan disiplin, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
  9. melakukan pengadministrasian urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dilingkungan Pusat;
  10. melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
III.     SUB. BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
1.      Menerima, Memeriksa data DIPA sesuai dengan kode kegiatan;
2.      Memeriksa dan menandatangani kwitansi pertanggungjawaban DIPA;
3.      Menerima dan mengeluarkan uang sesuai permintaan/ rencana kerja dari unit terkait;
4.      Memeriksa dan menandatangani laporan keadaan kas, setoran pajak,kuitansi SPPD sesuai dengan pertanggungjawaban;
5.      Mencatat pengeluaran dan membukukan hasil pertanggungjawaban ke dalam buku KAS umum;
6.      Melaporkan hasil pekerjaan pada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
7.      Menyusun kuitansi pertanggungjawaban sesuai RKA-KL
8.      Mengkoordinir pertanggungjawaban kode kegiatan sesuai DIPA dan RKA-KL;
9.      Menyusun GU sesuai kode kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan;
10.  Mengkoordinir pertanggungjawaban RKA-KL/ DIPA di entri pada aplikasi SAI;
C.    BIDANG PROGRAM DAN INFORMASI Terbagi 3 Kelompok :
Tugas Pokok :
1. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang dan penyiapan penyusunan program PPPPTK;
2. melaksanakan pengolahan data dan informasi kompetensi PTK;
3. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi PTK;
4. melaksanakan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
5. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
7. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang;
8. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
I.   SEKSI PEMOGRAMAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan kajian model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyiapan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi.
II.    SEKSI DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program Seksi;
  2. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kcmpetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. melakukan pemutahiran data kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi.
D.    BIDANG FASILITASI PENINGKATAN KOMPETENSI
Tugas Pokok :
1.      Mempersiapkan penyusunan program penataran
2.      mengurus tatalaksana penataran
3.      melaksanakan publikasi, perpustakaan dan pelaporan.

I.    SEKSI PENYELENGGARA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
  3. melakukan penviapan test penempatan peningkatan kompetensi PTK:
  4. melakukan penyiapan fasilitasi uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengelolaan fasiiitas praktek (bengkel/ laboratorium/perpustakaan/ studio/ lahan pertanian);
  6. melakukan administrasi fasilitasi peningkatan kompeiensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi;
II.    SEKSI EVALUASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja. Seksi:
  2. melakukan penyiapan bahan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan, dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  4. melakukan analisis hasil fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  5. melakukan penyusunan laporan fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan Kompetensi PTK;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar