A. KEPALA PERUSAHAAN :
Tugasnya :
1.mengatur dan memimpin jalannya suatu kegiatan perusahaan
B. BAGIAN UMUM terdiri dari 3kelompok yaitu :
I. SUB. BAGIAN TATA USAHA & RUMAH TANGGA
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
- melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
- melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan arsip Pusat;
- melakukan penyusunan risalah rapat di lingkungan Pusat;
- melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
- melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas Pusat;
- melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
- melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan pusat;
- melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana di lingkungan Pusat;
- melakukan urusan pengaturan penggunaan listrik, air, telepon di lingkungan Pusat;
II. SUB. BAGIAN TATA LAKSANA & KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan penyusunan program kerja Bagian;
- melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
- melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi dilingkungan Pusat;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan pusat;
- melakukan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya;
- melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan pusat
- melakukan urusan disiplin, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
- melakukan pengadministrasian urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dilingkungan Pusat;
- melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
III. SUB. BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
1. Menerima, Memeriksa data DIPA sesuai dengan kode kegiatan;
2. Memeriksa dan menandatangani kwitansi pertanggungjawaban DIPA;
3. Menerima dan mengeluarkan uang sesuai permintaan/ rencana kerja dari unit terkait;
4. Memeriksa dan menandatangani laporan keadaan kas, setoran pajak,kuitansi SPPD sesuai dengan pertanggungjawaban;
5. Mencatat pengeluaran dan membukukan hasil pertanggungjawaban ke dalam buku KAS umum;
6. Melaporkan hasil pekerjaan pada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
7. Menyusun kuitansi pertanggungjawaban sesuai RKA-KL
8. Mengkoordinir pertanggungjawaban kode kegiatan sesuai DIPA dan RKA-KL;
9. Menyusun GU sesuai kode kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan;
10. Mengkoordinir pertanggungjawaban RKA-KL/ DIPA di entri pada aplikasi SAI;
C. BIDANG PROGRAM DAN INFORMASI Terbagi 3 Kelompok :
Tugas Pokok :
1. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang dan penyiapan penyusunan program PPPPTK;
2. melaksanakan pengolahan data dan informasi kompetensi PTK;
3. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi PTK;
4. melaksanakan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
5. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
7. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang;
8. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
I. SEKSI PEMOGRAMAN
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
- melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan kajian model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penyiapan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- melakukan penyusunan laporan Seksi.
II. SEKSI DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program Seksi;
- melakukan pengumpulan dan pengolahan data kcmpetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan pemutahiran data kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- melakukan penyusunan laporan Seksi.
D. BIDANG FASILITASI PENINGKATAN KOMPETENSI
Tugas Pokok :
1. Mempersiapkan penyusunan program penataran
2. mengurus tatalaksana penataran
3. melaksanakan publikasi, perpustakaan dan pelaporan.
I. SEKSI PENYELENGGARA
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
- melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
- melakukan penviapan test penempatan peningkatan kompetensi PTK:
- melakukan penyiapan fasilitasi uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan pengelolaan fasiiitas praktek (bengkel/ laboratorium/perpustakaan/ studio/ lahan pertanian);
- melakukan administrasi fasilitasi peningkatan kompeiensi PTK;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- melakukan penyusunan laporan Seksi;
II. SEKSI EVALUASI
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja. Seksi:
- melakukan penyiapan bahan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan, dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan analisis hasil fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan penyusunan laporan fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan Kompetensi PTK;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar