Jumat, 30 November 2012

Tugas ke-5 KASUS TENTANG PEMBELIAN SECARA ONLINE



Sekarang banyak sekali penjualan secara online atau bisa di sebut dengan perdagangan online (e-commerce) tapi tidak semua produsen itu jujur dengan hasil dagangnya, ada pula yang berbohong atau menipu. Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
            Banyak kalangan remaja melakukan pembelian baju maupun barang secara online karena menurut kalangan remaja kualitas dari bahan online sangat bagus maupun menarik dari modelnya padahal semua itu belum tentu dengan apa yang di inginkan. Seperti pembelian baju secara online, kita tertarik akan model baju dan harga yang ditawarkan oleh pihak penjulan secara online. Pada saat kita memesan barang tersebut, kita yakin akan kualitas barang tersebut. akan tetapi pernah terjadi suatu masalah tentang barang yang dikirm tidak sesuai dengan gambar yang ada diwebsite online tersebut. Sehingga banyak kalangan masyarakat yang kurang percaya akan produk yang ditawarkan oleh pihak penjual. Permasalahan yang sering terjadi yaitu pada ukuran baju yang tidak sesuai dengan yang dipesan, kualitas baju yang tidak sesuai gambar yang diinginkan, adanya kerusakan baju yang pihak penjual tidak mau bertanggung jawab akan kerusakan tersebut.
            Bisnis online sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, remaja sering melakukan pembelian secara online karena barang yang dijual jarang ditemuin di pasar maupun di Mall. Akan tetapi kita perlu waspada akan penipuan yang juga sering terjadi di internet. Seperti pada saat pembelian online banyak pihak pembeli yang tertipu karena pada saat uang yang sudah dikirim, ternayat barang yang di pesan tak kujung datang. Maka dengan itu kita juga harus berhati-hati dalam membeli produk yang dijual secara online. Pada saat kerusakan yang terjadi, banyak pihak penjual yang tidak peduli akan kerusakan tersebut karena mereka hanya mengejar untung bukan kepuasan pembelian.
Analisa Dari Sudut Pandang Etika :
·         Konsumen  :           konsumen hanya bisa merasa puas terhadap suatu produk yang dibeli mereka secara online padahal barang yang diterima mereka tidak sesuai dengan keinginan maupun pesanannya.
·         Produsen    :           Produsen banyak yang tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan barang yang dibuat oleh mereka sendiri karena mereka lebih mementingkan keuntungan terhadap suatu pembelian produk dibandingkan kepuasan pembeli.
            Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
            Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yangberbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
            Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
            Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Disini ada UU untuk perlindungan konsumen yaitu, Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999.
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
            Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya (penipuan).
Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
  1. Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/cara-penyidik-melacak-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
http://ervinanana.blogspot.com/2012/04/pelaksanaan-undang-undang-perlindungan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar