Pengertian Good corporate governance
:
Good Corporate Governance atau
sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah
dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan
seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan
sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan
produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan
stakeholders approach.
Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem
pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme
hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition),
maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme
pengelolaan itu sendiri (soft definition).
Siapa yang
harus menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah
semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
v Dewan Komisaris,
v Direksi,
v Corporate Secretary,
v Komite Audit,
v Komite GCG,
v Bagian Legal dan Compliance,
v Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
v Dana Pensiun,
v Yayasan/Koperasi,
v Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
PRINSIP- PRINSIP
TATA KELOLA PERUSAHAAN
1.
Transparansi (Transparency)
Prinsip transparansi adalah
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan
informasi yang materiil dan relevan terkait dengan Perusahaan kepada para
pemangku kepentingan (Stakeholders) terkait. Aspek-aspek penting dalam
implementasi prinsip ini diantaranya adalah pengungkapan informasi yang terkait
dengan kinerja Perusahaan secara jelas, memadai, akurat, tepat waktu dan dapat
dibandingkan; publikasi laporan keuangan dan informasi materiil yang berdampak
signifikan terhadap kinerja Perusahaan; penggunaan prinsip-prinsip akuntansi
dan audit yang lazim digunakan dan diterima secara luas; kemudahan akses
terhadap informasi penting tentang kinerja Perusahaan.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip akuntabilitas berarti adanya
kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab serta keputusan
yang diambil dapat dipertanggungjawabkan antara RUPS, Dewan Komisaris dan
Direksi sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan dan pengelolaan Perusahaan
secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban seseorang atau organ
kerja Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimilikinya
dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dibebankan oleh Perusahaan kepadanya.
Setidak-tidaknya Perusahaan mengenal 3 (tiga) tingkatan akuntabilitas:
a. Akuntabilitas Individu
Akuntabilitas yang melekat kepada hubungan antara pimpinan dengan
bawahan dan berlaku kepada kedua belah pihak .
b. Akuntabilitas Kelompok
Akuntabilitas yang melekat kepada kelompok yang harus ditanggung bersama
atas kondisi
dan kinerja yang tercapai.
c. Akuntabilitas Korporat
Akuntabilitas yang melekat kepada
Perusahaan secara menyeluruh dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai Anggaran Dasar
Perusahaan.
3. Bertanggung Jawab (Responsibility)
Prinsip
pertanggungjawaban mencerminkan adanya kesesuaian dan kepatuhan pengelolaan
Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Implementasi prinsip ini merupakan wujud
Perusahaan sebagai agen ekonomi yang bertanggung jawab (good corporate
citizen).
4. Kemandirian (Independency)
Prinsip
kemandirian yaitu suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (Fairness)
Prinsip kewajaran
mengharuskan adanya perlakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak
Pemegang Saham dan Stakeholders lainnya, baik yang timbul karena
perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan
Perusahaan. Perusahaan akan selalu memastikan agar pihak yang berkepentingan
dapat mengeksekusi hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga akan selalu memastikan agar Perusahaan dapat mengeksekusi
haknya terhadap pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku . Prinsip ini utamanya menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang
Saham, terutama Pemegang Saham minoritas dan menjamin terlaksananya komitmen
Perusahaan dengan pihak lain.
FAKTOR-FAKTOR EKSTERNAL YANG MENDORONG
IMPLEMENTASI GCG
- Pelaku dan lingkungan bisnis
Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan
perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja,
supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang
beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan
dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
- Pemerintah dan regulator
Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk
memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua
peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.
- Investor
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham
dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut
ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan
prinsip-prinsip etika bisnis.
- v Komunitas Keuangan
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan
pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan
terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen
Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan
perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.
Contoh kasus perusahaan
yang menyimpang dari GCG:
JAKARTA.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah
juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan
emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar
modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi
meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam
beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu
adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu
bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala
hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris.
Komite
ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan
komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap
aturan perundang-undangan.
Komite
audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan
komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bapepam-LK
menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin
kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang
merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama,
persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI
menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi
profesi. "Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit,
organisasi profesi yang bertanggung jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan
mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua,
adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima
orang saja. Ketiga, "Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya
tetap terjaga," imbuh Kanaka.
Etty
Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi,
mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.
ANALISIS :
Menurut saya perusahaan yang belum menerapkan GCG
secara konsisten mapun menyimpang dalam GCG maupun belum
diterapkannya etika bisnis. Penerapan GCG dapat konsisten bila terdapat hubungan kerja yang harmonis dan
saling mendukung serta bekerja sama dalam mencapai tujuan perusahaan.
Keberhasilan penerapan GCG juga ditentukan sejauh mana karyawan terlibat di dalamnya
dan sejauh mana tindakan yang dilakukan KPK agar tidak menyimpang dari GCG. Sehingga sistem GCG di dalam perusahaan
atau instansi dapat terlaksana dengan baik.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar