Selasa, 27 Maret 2012

AROMA KRIMINALISASI DI SELA-SELA EUFORIA PEMBERANTASAN KORUPSI

Nama          :   Lailan Syahraini.N
Kelas          :   3EA02
NPM          :   14209849
Fakultas     :   EKONOMI
Jurusan      :   S1-Manajemen


1. Data Publikasi
a. Judul : AROMA KRIMINALISASI DI SELA-SELA EUFORIA PEMBERANTASAN KORUPSI
b. Penulis : joko sugiarsono
c. Penerbit : SWA sembada
d. Reportase : ahmad Y.saputra,eddy D.iskandar,kristiana annisa,rias andriati,sigit anugroho,wini anggreini
e. Tgl/ No. Penerbitan : 26 mei - m9 juni 2010
f.  No. Halaman :92 - 96
g. Tema : Solusi Politik

2.Ringkasan Artikel

TUGAS REFERENSI ARTIKEL


      Menjadi eksekutif dan pejabat publik saat ini tidak semudah di era orde baru.selain tantangan ekonomi global yang semakin sulit,mata yang mengawasi setiap kebijakan dan tindakan yang mereka buat semakin banyak.lihat saja,semenjak era reformasi semakin banyak saja pejabat publik dan eksekutif BUMN yang digiring ke ruang pengadilan.kasus yang terbaru dan terbesar hingga saat ini adalah kebijakan pemberian dana talangan bank century senilai Rp.6,7 Triliun yang melibatkan wakil presiden Boediono dan sri mulyani.komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah dan masih akan memeriksa Boediono dan sri mulyani guna menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPR atas skandal Bank Century.
     Menurut muladi,pejabat public harus terikat pada perinsip Good governance.kebijakan yang dibuat harus memenuhi unsur-unsur taat hokum,fair,jujur,bertujuan untuk kepentingan umum,memiliki akuntabilitas,ada pertisipasi pihak-pihak yang terkait dan transparan.”kalau itu sudah dipenuhi,tapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan atau merugikan,berarti kesalahannya administratif.
Tidak semua pejabat publik dan eksekutif BUMN yang dituduh melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) itu benar-benar bersalah dimata hukum.banyak berita di media massa yang berhasil menunjukan ada saja oknum penegak hukum ataupun anggota legislatif yang berusaha memancing di air keruh.Rinaldi firmansyah,Dirut PT.TELKOM berpendapat mestinya BUMN itu dijalankan dengan norma korporasi.dengan demikian,mestinya ada pemisah antara risiko hokum dan risiko bisnis.
     Disisi lain,tentu banyak aparat penegak hukum dan anggota DPR yang akan menyangkal bahwa dari lembaga merekalah munculnya penyimpangan dalam semangat pemberantasan korupsi.Namun,untuk itu,Presiden SBY telah membentuk satgas anti mafia hukum,yang sejauh ini sudah menemukan kasus penyimpangan pajak gede-gedean.semoga keruwetan dan segala penyimpangan semacam ini bisa dibenahi dan di luruskan.harapan kita,tak lain adalah niat suci pemberantasan korupsi benar-benar mencapai tujuannya,yakni Indonesia lebih adil,makmur dan sejahtera. 

Bahasa Indonesia :
  •  Kata Mata pada paragraph pertama alenia kedua seharusnya diganti menjadi Maka.
  • Maksud dari dana talangan adalah dana bantuan. 
  • Kata telah dan masih yang terdapat di paragraph pertama alenia ke lima seharusnya tidak ada di alenia tersebut karena membuat penyataan semakin sulit di mengerti.
  • Pada paragraph ke dua alenia satu,arti dari good governance yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 
  • Pada paragraph ke dua alenia kedua ,arti dari akuntabilitas didefinisikansecara sempit sebagai kemampuan untuk memberi jawaban kepadaotoritas yang lebih tinggi atas tindakan “seseorang” atau “sekelompokorang” terhadap masyarakat secara luas atau dalam suatu organisasi. 
  • Maksud dari memancing di air keruh pada paragraph ke tiga alenia kedua yaitu melakukan tindakan yang bodoh dan melanggar peraturan. 
  • Maksudnya gede-gedean pada paragraph ke empat alenia kedua yaitu besar-besaran . 
  • Dan pada paragraph ke empat alenia ke tiga,maksud dari keruwetan yaitu keribetan dalam artian kesusahan.

2 komentar: