Nama : Lailan Syahraini.N
Kelas : 3EA02
NPM : 14209849
Fakultas : EKONOMI
Jurusan : S1-Manajemen
1. Data Publikasi
a. Judul : AROMA KRIMINALISASI DI SELA-SELA EUFORIA PEMBERANTASAN KORUPSI
a. Judul : AROMA KRIMINALISASI DI SELA-SELA EUFORIA PEMBERANTASAN KORUPSI
b. Penulis : joko sugiarsono
c. Penerbit : SWA sembada
c. Penerbit : SWA sembada
d. Reportase : ahmad Y.saputra,eddy D.iskandar,kristiana annisa,rias andriati,sigit anugroho,wini anggreini
e. Tgl/ No. Penerbitan : 26 mei - m9 juni 2010
e. Tgl/ No. Penerbitan : 26 mei - m9 juni 2010
f. No. Halaman :92 - 96
g. Tema : Solusi Politik
2.Ringkasan Artikel
TUGAS REFERENSI ARTIKEL
Menjadi eksekutif dan pejabat
publik saat ini tidak semudah di era orde baru.selain tantangan ekonomi global
yang semakin sulit,mata yang
mengawasi setiap kebijakan dan tindakan yang mereka buat semakin banyak.lihat
saja,semenjak era reformasi semakin banyak saja pejabat publik dan eksekutif
BUMN yang digiring ke ruang pengadilan.kasus yang terbaru dan terbesar hingga
saat ini adalah kebijakan pemberian dana
talangan bank century senilai Rp.6,7 Triliun yang melibatkan wakil presiden
Boediono dan sri mulyani.komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah dan masih akan memeriksa Boediono
dan sri mulyani guna menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPR atas skandal Bank
Century.
Menurut muladi,pejabat public harus
terikat pada perinsip Good governance.kebijakan
yang dibuat harus memenuhi unsur-unsur taat hokum,fair,jujur,bertujuan untuk
kepentingan umum,memiliki akuntabilitas,ada
pertisipasi pihak-pihak yang terkait dan transparan.”kalau itu sudah
dipenuhi,tapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan atau merugikan,berarti
kesalahannya administratif.
Tidak semua pejabat publik dan
eksekutif BUMN yang dituduh melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan
kekuasaan (korupsi) itu benar-benar bersalah dimata hukum.banyak berita di
media massa yang berhasil menunjukan ada saja oknum penegak hukum ataupun
anggota legislatif yang berusaha memancing
di air keruh.Rinaldi firmansyah,Dirut PT.TELKOM berpendapat mestinya BUMN
itu dijalankan dengan norma korporasi.dengan demikian,mestinya ada pemisah
antara risiko hokum dan risiko bisnis.
Disisi lain,tentu banyak aparat
penegak hukum dan anggota DPR yang akan menyangkal bahwa dari lembaga merekalah
munculnya penyimpangan dalam semangat pemberantasan korupsi.Namun,untuk itu,Presiden
SBY telah membentuk satgas anti mafia hukum,yang sejauh ini sudah menemukan
kasus penyimpangan pajak gede-gedean.semoga
keruwetan dan segala penyimpangan
semacam ini bisa dibenahi dan di luruskan.harapan kita,tak lain adalah niat
suci pemberantasan korupsi benar-benar mencapai tujuannya,yakni Indonesia lebih
adil,makmur dan sejahtera.
Bahasa Indonesia :
- Kata Mata pada paragraph pertama alenia kedua seharusnya diganti menjadi Maka.
- Maksud dari dana talangan adalah dana bantuan.
- Kata telah dan masih yang terdapat di paragraph pertama alenia ke lima seharusnya tidak ada di alenia tersebut karena membuat penyataan semakin sulit di mengerti.
- Pada paragraph ke dua alenia satu,arti dari good governance yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
- Pada paragraph ke dua alenia kedua ,arti dari akuntabilitas didefinisikansecara sempit sebagai kemampuan untuk memberi jawaban kepadaotoritas yang lebih tinggi atas tindakan “seseorang” atau “sekelompokorang” terhadap masyarakat secara luas atau dalam suatu organisasi.
- Maksud dari memancing di air keruh pada paragraph ke tiga alenia kedua yaitu melakukan tindakan yang bodoh dan melanggar peraturan.
- Maksudnya gede-gedean pada paragraph ke empat alenia kedua yaitu besar-besaran .
- Dan pada paragraph ke empat alenia ke tiga,maksud dari keruwetan yaitu keribetan dalam artian kesusahan.
Maka diharapkan setiap pejabat, memiliki motovasi yang jelas.
BalasHapusthanks Bray Infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id