Jumat, 30 November 2012

Tugas ke-4 Kasus Perusahaan yang Menyimpang GCG



Pengertian Good corporate governance :
            Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
            Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition).

Siapa yang harus menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
v  Dewan Komisaris,
v  Direksi,
v  Corporate Secretary,
v  Komite Audit,
v  Komite GCG,
v  Bagian Legal dan Compliance,
v  Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
v  Dana Pensiun,
v  Yayasan/Koperasi,
v  Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
PRINSIP- PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. Transparansi (Transparency)
            Prinsip transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang materiil dan relevan terkait dengan Perusahaan kepada para pemangku kepentingan (Stakeholders) terkait. Aspek-aspek penting dalam implementasi prinsip ini diantaranya adalah pengungkapan informasi yang terkait dengan kinerja Perusahaan secara jelas, memadai, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan; publikasi laporan keuangan dan informasi materiil yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perusahaan; penggunaan prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang lazim digunakan dan diterima secara luas; kemudahan akses terhadap informasi penting tentang kinerja Perusahaan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
            Prinsip akuntabilitas berarti adanya kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab serta keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan antara RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan dan pengelolaan Perusahaan secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban seseorang atau organ kerja Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimilikinya dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dibebankan oleh Perusahaan kepadanya. Setidak-tidaknya Perusahaan mengenal 3 (tiga) tingkatan akuntabilitas:

            a. Akuntabilitas Individu
                Akuntabilitas yang melekat kepada hubungan antara pimpinan dengan bawahan dan                      berlaku kepada kedua belah pihak .
            b. Akuntabilitas Kelompok
                Akuntabilitas yang melekat kepada kelompok yang harus ditanggung bersama atas                        kondisi dan kinerja yang tercapai.
            c. Akuntabilitas Korporat
                Akuntabilitas yang melekat kepada Perusahaan secara menyeluruh dalam menjalankan                   aktivitas bisnisnya sesuai Anggaran Dasar Perusahaan.
3. Bertanggung Jawab (Responsibility)
            Prinsip pertanggungjawaban mencerminkan adanya kesesuaian dan kepatuhan pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Implementasi prinsip ini merupakan wujud Perusahaan sebagai agen ekonomi yang bertanggung jawab (good corporate citizen).
4. Kemandirian (Independency)
            Prinsip kemandirian yaitu suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (Fairness)
            Prinsip kewajaran mengharuskan adanya perlakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak Pemegang Saham dan Stakeholders lainnya, baik yang timbul karena perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan Perusahaan. Perusahaan akan selalu memastikan agar pihak yang berkepentingan dapat mengeksekusi hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga akan selalu memastikan agar Perusahaan dapat mengeksekusi haknya terhadap pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . Prinsip ini utamanya menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham, terutama Pemegang Saham minoritas dan menjamin terlaksananya komitmen Perusahaan dengan pihak lain.

FAKTOR-FAKTOR EKSTERNAL YANG MENDORONG IMPLEMENTASI GCG

  •   Pelaku dan lingkungan bisnis

Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja, supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.

  •  Pemerintah dan regulator

Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.

  • Investor

Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan prinsip-prinsip etika bisnis.

  • v  Komunitas Keuangan

Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.

Contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG:
            JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris.
Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi. "Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, "Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga," imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.


ANALISIS :
         Menurut saya perusahaan yang belum menerapkan GCG secara konsisten mapun menyimpang dalam GCG maupun  belum diterapkannya etika bisnis. Penerapan GCG dapat konsisten bila terdapat hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung serta bekerja sama dalam mencapai tujuan perusahaan. Keberhasilan penerapan GCG juga ditentukan sejauh mana karyawan terlibat di dalamnya dan sejauh mana tindakan yang dilakukan KPK agar tidak menyimpang dari GCG. Sehingga sistem GCG di dalam perusahaan atau instansi dapat terlaksana dengan baik.

sumber

Senin, 12 November 2012

Tugas ketiga Soffskill - PT.Telkomsel



Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (”POTS”), telepon nirkabel tidak bergerak, layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) serta korporasi.
Telkomsel didirikan pada tahun 1995 sebagai wujud semangat inovasi untuk mengembangkan telekomunikasi Indonesia yang terdepan. Untuk  mencapai visi tersebut, Telkomsel terus memacu pertumbuhan jaringan telekomunikasi di seluruh penjuru Indonesia secara pesat sekaligus memberdayakan masyarakat. Telkomsel menjadi pelopor untuk berbagai teknologi telekomunikasi selular di Indonesia, termasuk yang pertama meluncurkan layanan roaming internasional dan layanan 3G di Indonesia. Telkomsel merupakan operator yang pertama kali melakukan ujicoba teknologi jaringan pita lebar LTE. Di kawasan Asia, Telkomsel menjadi pelopor penggunaan energi terbarukan untuk menara-menara Base Transceiver Station (BTS). Keunggulan produk dan layanannya menjadikan Telkomsel sebagai pilihan utama pelanggan di seluruh Indonesia.
Telkomsel memiliki komitmen untuk menghadirkan layanan mobile lifestyle unggulan sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan pelanggan. Telkomsel menghadirkan teknologi agar bangsa Indonesia dapat menikmati kehidupan yang lebih baik di masa mendatang dengan tetap mendukung pelestarian negeri. Sebagai operator selular yang memiliki visi “Best, Leading, and Trusted Mobile Lifestyle and Solutions Provider in the Region”, Telkomsel menyediakan ragam pilihan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan melalui produk paskabayar kartuHALO maupun prabayar simPATI dan Kartu As.
Untuk itulah, Telkomsel secara aktif mendorong pemanfaatan energi terbarukan sebagai sumber energi untuk menara BTS serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi remaja dan masyarakat yang kurang mampu. Melalui peningkatan kualitas masyarakat dan pelestarian lingkungan, Telkomsel berpartisipasi aktif untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
"Telkomsel Paling Indonesia".
Memasuki era ICT (Information and Communication Technology), Telkomsel terus mengoptimalkan pengembangan layanan di Indonesia dengan memanfaatkan potensi sinergi perusahaan induk yaitu PT Telkom (65%) dan SingTel Mobile (35%). Telkomsel terus mengembangkan layanan telekomunikasi selular untuk mengukuhkan posisi sebagai penyedia layanan gaya hidup selular, a truly mobile lifestyle.

Senin, 08 Oktober 2012

LAWAN KORUPSI JANGAN MELEMPEM


Ditengah merajalelanya kejahatan korupsi dinegeri ini.ada sejumlah anak muda,guru bahkan  siswa smp. mereka melakukan perlawanan dengan cara masing2 .contoh pada smp kanisius kudus dengan cara memakai pin yang bertulisan SMPK kudus anti korupsi,selain itu ada juga sebutan seperti warung kejujuran,telefon kejujuran,ular tangga anti korupsi guna untuk lebih menghargai akan pentingnya nilai kejujuran. warung kejujuran itu dimana transaksi itu dilakukan dengan sendiri,kalau warung itu banyak yg mencuri pasti akan bangkrut.kalau negaramu itu bnyk koruptornya juga nanti bangkrut.sebuah kejujuran itu bisa dilatihkan sejak dini.
Telepon kejujuran adalah fasilitas yang disediakan oleh pihak sekolah untuk para siswa siswinya agar tidak ada yang membawa handphone saat pergi ke sekolah.pihak sekolah juga sudah memberikan tarif untuk telepon kejujuran tersebut. telepon pintar ini diletakkan di kantor tata usaha.Contohnya harga 1 menit untuk GSM adalah Rp. 1.000 sedangkan harga 1 menit untuk CDMA Rp. 300/menit.sejak diadakannya telepon kejujuran tersebut,anak smp kanius kudus tidak ada yang membawa handphone kesekolah.
ular tangga anti korupsi muncul dari diskusi antara kepala sekolah dan rekan2 guru supaya semangat siswa tentang anti korupsi itu tidak luntur maka dengan membuat sebuah media permainan yang kira-kira mudah dan gampang untuk anak-anak itu bisa bermain sekaligus bisa belajar tentang anti korupsi. nilai-nilai anti korupsi bisa melekat dan menjadi prinsip hidup sejak playgroup karena kjujuran ini menjadi inti dari gerakan anti korupsi. setiap sekolah bisa berbuat banyak utk mndukung anti korupsi dengan adanya gerakan bersama utk melawan anti korupsi.kasus perseteruan tentang cicak versus buaya yang dulu nya pernah jadi topic utama. sekolah mengumpulkan murid-murid untuk memperkenalkan istilah banting buaya agar murid-murid suatu saat nanti mereka tidak terjebak dalam kasus korupsi. Maksud dari buaya itu adalah jika ada penegak hukum yang melanggar hukum maka ia juga tetap harus di banting termasuk kpk. setiap sekolah bisa berbuat banyak utk mndukung anti korupsi dengan adanya gerakan bersama utk melawan anti korupsi.
ANALISIS

  • Sudut Pandang Etika
Dari tema diatas yaitu lawan korupsi jangan melempem dapat dianalisiskan dari sudut pandang etika bahwa siapapun yang melakukan suatu tindakan korupsi harus diberi sanksi hukuman sesuai nilai hukum tanpa terkecuali. guna untuk lebih menghargai akan pentingnya nilai kejujuran sehingga dinegara ini tidak ada yang melakukan tindakan koruptor yang bisa merugikan Negara. kejujuran akan suatu tindakan yang dilakukan harus ditanamkan dari usia dini agar suatu tindakan korupsi tidak akan terus terjadi di generasi yang akan datang.
  • Sudut Pandang Norma
Negara Indonesia memiliki norma hukum dimana kita harus mematuhi perintah yang telah dianjurkan oleh undang-undang. apabila terjadi korupsi maupun tindakan yang melanggar hukum maka hukuman yang diberikan harus sesuai norma hukum yang ada di undang-undang agar tindakan tersebut tidak akan terjadi secara berulang-ulang oleh pihak korupsi.
  • Sudut Pandang Nilai
Banyak masyarakat yang tidak percaya akan arti nilai hukum karena banyak yang korupsi tetapi tidak dihukum sesuai dengan hukumannya.sehingga tindakan korupsi masih banyak terjadi dinegara kita.nilai kejujuran yang ada disuatu Negara belum tentu sesuai dengan norma hukum.karena hukum aja bisa dibeli sehingga kita perlu bertindak jujur dan adil dalam melakukan suatu tindakan terutama tindakan korupsi yang merajalela yang harus segera diberantas oleh penegak hukum sebagaimana mestinya hukum yang sebenar-benarnya hukum yang tertera diundang-undang.

Sumber : kick andy tgl 5 oktober 2012