Demokrasi
merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta
memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. Demokrasi
juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
Inti dari
demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Sistem pemerintahan yang demokratis seperti itulah yang tidak akan terhapus
dari muka bumi. Dengan perkataan lain itulah sistem yang terbaik bagi
masyarakat dimanapun mereka berada. Salah satu tonggak
utama untuk mendukung sistem politik yang demokratis adalah melalui pemilu.
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih
wakil rakyat baik di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah,
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang
diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan
kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi,
meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam
pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah proses
pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan,
sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih
luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk
ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Sistem pemilu di Indonesia
tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem
pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik
bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia,
pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional
dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik
cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang
tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis
(sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai
politik.
Ø
Kelemahan-kelemahan
pemilu :
1.
Di lihat dari system pemilu distrik seperti :
a. Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh
dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
b. Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem
ini membuat banyak suara terbuang.
c. Sistem ini kurang mewakili kepentingan
masyarakat heterogen dan pluralis.
d. Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan
kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
2.
Di lihat dari system proporsional :
a. Berbeda dengan sistem distrik, sistem
proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang
terus bertambah menghambat integrasi partai.
b. Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya,
tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada
pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
c. Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan
kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas.
Perbedaan pokok antara
sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara
dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi
masing-masing partai politik.
Ø
Solusi terhadap
kelemahan pemilu :
Dari kesimpulan diatas dapat disarankan
bahwa sistem pemilu sangat dibutuhkan
perbaikan khusunya menyangkut undang-undang pemilu yang lebih memberikan
perhatihan pada caleg atau partai yang dengan terang-terangan menggunakan
politik uang sehingga sistem pemilu dapat lebih demokratis dan rasional dengan penguatan pada partai politik yang
merupakan pilar dalam pemilu agar menahan diri untuk tidak melakuakan pendekatan-pendekatan
finansial terhadap masyarakat selama proses kampanye berlangsung.
Jalannya pemilu haruslah sesuai dengan asas pemilu
yang sudah secara jelas ditentuka n oleh UUD’45. Penyelenggara pemilu (KPU)
harus menghindari kesalahan yang dapat merugikan warga negara, sehingga warga
negara merasa tidak dirugikan dan hak politiknya tidak dilanggar. Pemerintah
harus menjamin hak pilih warga dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM
dalam Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar