Jumat, 07 Desember 2012

Tugas ke-7 SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)

       Sistem Jaminan Sosial Nasional  (national  social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.  Jaminan social diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki  usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.
           Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan sosial yang berlaku universal dan telah diselenggarakan oleh negara-negara maju dan berkembang sejak lama. Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang tidak seragam, ada yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan ada  yang hanya mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu. Secara universal, pengertian jaminan sosial dapat dijabarkan seperti beberapa definisi yang dikutip berikut ini.
  • Menurut Guy Standing (2000)
          Social security,is a system for providing income security to deal with the contingency risks of life – “sickness, maternity, employment injury, unemployment, invalidity, old age and death; the provision of medical care, and the provision of subsidies for families with children”.
  • ILO Convention 102
Social security is the protection which society provides for its members through a series of public measures:
a.       to offset the absence or substantial reduction of income from work resulting from various contingencies (notably sickness, maternity, employment injury, unemployment, invalidity, old age and death of the breadwinner) 2
b.      to provide people with health care; and
c.       to provide benefits for families with children
Dasar Hukum
  • Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  • Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
  • TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN
1.     Asas jamsosnas
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.     Tujuan Jamsosnas
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

3.     Manfaat Jamsosnas
Manfaat program Jamsosnas yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan

4.     Prinsip Jamsosnas
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a.  kegotong-royongan;
b.  nirlaba;
c.  keterbukaan;
d.  kehati-hatian;
e.  akuntabilitas;
f.  portabilitas;
g.  kepesertaan bersifat wajib;
h.  dan amanat , dan
i.  hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

5.     Paradigma Jamsosnas
    Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
Pilar Pertama   menggunakan meknisme bantuan sosial (social assistance) kepada penduduk yang kurang mampu, baik dalam bentuk bantuan uang tunai  maupun pelayanan tertentu, untuk memenuhi  kebutuhan dasar yang layak. Pembiayaan bantuan sosial dapat bersumber dari Anggaran Negara dan atau dari Masyarakat. Mekanisme 4 bantuan sosial biasanya diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, umpamanya penduduk miskin, sakit, lanjut usia, atau ketika terpaksa menganggur.
          Di Indonesia, bantuan sosial oleh Pemerintah kini  lebih ditekankan pada pemberdayaan  dalam bentuk bimbingan, rehabilitasi dan pemberdayaan yang bermuara pada kemandirian PMKS. Diharapkan setelah mandiri mereka mampu membayar iuran untuk masuk mekanisme asuransi. Kearifan lokal dalam masyarakat juga telah lama dikenal yaitu upaya-upaya kelompok masyarakat, baik secara mandiri, swadaya, maupun gotong royong, untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya melalui  berbagai upaya bantuan sosial, usaha bersama, arisan, dan sebagainya. Kearifan lokal akan tetap tumbuh sebagai upaya tambahan sistem jaminan sosial karena kearifan lokal tidak mampu menjadi sistem yang kuat, mencakup rakyat banyak, dan tidak terjamin kesinambungannya. Pemerintah mendorong tumbuhnya swadaya masyarakat guna memenuhi kesejahteraannya dengan menumbuhkan iklim yang baik dan berkembang, antara lain dengan memberi insentif untuk dapat diintegrasikan dalam sistem jaminan sosial nasional.
          Pilar Kedua  menggunakan mekanisme asuransi sosial atau tabungan sosial yang bersifat wajib atau compulsory insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan profesionalisme penyelenggaraannya.
         Dalam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor formal, iuran dibayarkan oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja atau secara bersama-sama sebesar prosentase  tertentu dari upah. Mekanisme asuransi sosial  merupakan tulang punggung pendanaan jaminan sosial di hampir semua negara.  Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal penduduk dengan mengikut-sertakan mereka  secara aktif melalui pembayaran iuran.  Besar iuran dikaitkan dengan tingkat pendapatan  atau upah masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak memberatkan peserta)  untuk menjamin bahwa semua peserta mampu mengiur.
        Kepesertaan wajib merupakan solusi dari ketidak-mampuan penduduk melihat risiko masa depan dan ketidak-disiplinan penduduk menabung untuk masa depan. Dengan demikian sistem jaminan sosial juga mendidik masyarakat untuk merencanakan masa depan. Karena sifat kepesertaan yang wajib, pengelolaan dana jaminan sosial dilakukan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perlindungan sosial ekonomi bagi peserta. Karena sifatnya yang wajib, maka jaminan sosial ini harus diatur oleh UU tersendiri.
        Di berbagai  negara yang telah menerapkan sistem jaminan sosial dengan baik, perluasan cakupan peserta dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan pemerintah serta kesiapan penyelenggaraannya.  Tahapan biasanya dimulai dari tenaga kerja di sektor formal (tenaga kerja yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja), selanjutnya diperluas kepada tenaga kerja di sektor informal, untuk kemudian mencapai tahapan cakupan seluruh penduduk.
           Upaya penyelenggaraan jaminan sosial sekaligus kepada seluruh penduduk akan berakhir pada kegagalan karena kemampuan pendanaan dan manajemen memerlukan akumulasi kemampuan dan pengalaman. Kelompok penduduk yang selama ini hanya menerima bantuan sosial, umumnya penduduk miskin, dapat menjadi peserta program  jaminan  sosial, dimana sebagian atau seluruh iuran bagi dirinya  dibayarkan oleh pemerintah.  Secara bertahap bantuan ini  dikurangi untuk menurunkan ketergantungan kepada bantuan pemerintah. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mengurangi bantuan pemerintah membiayai iuran bagi  penduduk  yang tidak mampu.
         Pilar Ketiga   menggunakan mekanisme asuransi sukarela (voluntary insurance) atau mekanisme tabungan sukarela yang iurannya atau preminya dibayar oleh peserta (atau bersama pemberi kerja) sesuai dengan tingkat risikonya dan keinginannya.  Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial.  Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi.
         Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
         Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
        Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.
  • Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Indonesia
BPJS adalah badan hukum bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan undang-undang untuk  menyelenggarakan  program  jaminan sosial.   Secara    teoritis BPJS merupakan  badan  hukum  yang  ingesteld (dibentuk)  oleh  open  baar  gezag (penguasa umum) dalam hal  ini oleh pembentuk undang-undang dengan undang-undang.
Di Indonesia sebenarnya telah ada beberapa program jaminan sosial yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi sosial dan tabungan sosial, sesuai dengan definisi yang tersebut terdahulu, namun kepesertaan program tersebut baru mencakup sebagian dari masyarakat yang bekerja di sektor formal.  Sebagian besar lainnya, terutama yang bekerja di sektor informal, belum memperoleh perlindungan sosial.  Selain itu, program-program tersebut belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang adil  pada peserta dan manfaat yang diberikan kepada peserta masih  belum memadai untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Pemerintah Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa  program jaminan sosial yang ada mempunyai keterbatasan. Berdasarkan kesadaran akan keterbatasan tersebut dan adanya mandat Ketetapan MPR RI nomor X/MPR/2001 kepada Presiden RI untuk mengembangkan SJSN dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu, Presiden mengambil inisiatif menyusun SJSN.  SJSN disusun berlandaskan prinsip-prinsip yang mampu memenuhi keadilan, keberpihakan pada masyarakat banyak (equity egaliter), transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian (prudentiality) dan layak.Prinsip equity egaliter merupakan suatu bentuk keadilan sosial yang dicita-citakan dimana setiap penduduk harus dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (yang layak) tanpa memperhatikan kemampuan ekonominya. Dalam bidang kesehatan, prinsip ini diwujudkan dengan menjamin agar semua penduduk yang sakit mendapatkan pengobatan atau pembedahan yang dibutuhkan meskipun ia miskin.
SJSN ini terutama akan didasarkan pada mekanisme asuransi sosial dan karenanya anggaran belanja negara  yang dialokasikan untuk kesejahteraan pada akhirnya akan semakin berkurang. Bagi penduduk yang tidak mampu, sebagian atau seluruh iuran akan dibayarkan oleh pemerintah, sesuai dengan tingkat ketidak-mampuan penduduk. Presiden, dalam Pidato di hadapan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2002, telah menyampaikan bahwa konsep SJSN tersebut sedang disusun oleh Tim SJSN yang dibentuk oleh Pemerintah RI dengan Keppres No. 20 tahun 2002. Astek,  Jamsostek  telah menyelenggarakan jaminan sosial sejak tahun 1978  –  1993, mencakup sebagian tenaga kerja sektor formal dan hanya menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja.  Sebagian besar tenaga kerja lainnya yang bekerja di sektor informal (tenaga kerja di luar hubungan kerja, seperti  nelayan, petani dan pedagang sayur, kios, pedagang sate, baso, gado-gado, warteg,  dll) belum memperoleh perlindungan sosial dan formal sampai saat ini karena memang undang-undangnya belum menyediakan peluang untuk itu.
Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial dan mencakup program yang lebih lengkap adalah UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek.  Sampai saat ini penyelenggaraan Jamsostek baru mencakup sekitar 12 juta peserta aktif dari sekitar 31 juta tenaga kerja di sektor formal  (Standing, 2000.).
Selain PT Jamsostek, beberapa Badan Penyelenggara telah melaksanakan program jaminan sosial secara parsial sesuai dengan misi khususnya berupa program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Karyawan Negeri yang dikelola oleh PT ASKES Indonesia, Jaminan Hari Tua dan Pensiun Karyawan Negeri dikelola PT TASPEN dan jaminan sosial bagi TNI-Polri yang dikelola oleh PT ASABRI.
Karyawan Negeri, pensiunan karyawan negeri, pensiunan TNI-Polri, Veteran, dan anggota keluarga mereka menerima jaminan kesehatan yang dikelola PT Askes berdasarkan PP No. 69/91. Selain itu karyawan negeri yang memasuki masa pensiun mendapatkan jaminan pensiun yang dikelola oleh program Tabungan Pensiun (TASPEN) berdasarkan PP No. 26 tahun 1981.  Anggota TNI-Polri dan PNS Departemen Pertahanan mendapat jaminan hari tua, cacat, dan pensiun melalui program ASABRI berdasarkan PP No. 67 tahun 1991.  Karyawan Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri dan PNS Dephan memperoleh jaminan pensiun melalui anggaran negara (pay as you go).
Dengan demikian, sebagain besar program pensiun karyawan negeri, TNI, dan Polri tidak didanai dari tabungan karyawan sehingga sangat bergantung pada anggaran belanja negara.  Kontribusi pemerintah, dari APBN, untuk dana pensiun karyawan negeri, tentara, dan anggota polisi–yang merupakan suatu bentuk tunjangan karyawan atau employment benefits– akan terus membengkak dan memberatkan APBN, jika tidak ditunjang dengan peningkatan iuran dari karyawan. Selain itu, tidaklah adil jika dana APBN yang berasal dari pajak akan tersedot dalam jumlah besar bagi pendanaan pensiun karyawan negeri, tentara dan anggota polisi saja. Penyelenggaraan dana pensiun yang adil dan memadai yang didanai bersama (bipartit) antara pekerja sendiri dan pemberi kerja, terlepas dari status karyawan negeri atau swasta atau usaha sendiri (self-employed) merupakan sebuah sistem yang lebih berkeadilan dan lebih terjamin kesinambungannya.
Sebenarnya dana Pensiun yang dikelola PT Taspen terdiri atas 14% dana dari iuran PNS dan 86% dari APBN. Cakupan beberapa skema jaminan sosial yang ada (Askes, Taspen, Asabri, Jamsostek) baru diperuntukan bagi 7,8 juta tenaga kerja formal dari 100,8 juta angkatan kerja (BPS, 2003). Baru 12 juta tenaga kerja formal kini aktif sebagai peserta PT Jamsostek. Di negara-negara tetangga kepesertaan tenaga kerja yang memperoleh jaminan sosial sudah mencakup seluruh tenaga kerja formal. Khusus dalam program asuransi kesehatan sosial dengan pembiayaan dari publik, Indonesia jauh tertinggal karena baru menjamini 9 (sembilan) persen dari jumlah penduduknya
Sedangkan dalam program jaminan hari tua/pensiun, jaminan sosial di Indonesia baru mencapai maksimal 20 persen dari total pekerja sektor formal. Beberapa  hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya cakupan kepesertaan program jaminan sosial sekarang ini terjadi karena program tersebut belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang adil pada para peserta dan manfaat yang diberikan kepada peserta belum  memadai untuk menjamin kesejahteraannya (Thabrany dkk, 2000).
Selain itu program jaminan sosial di Indonesia belum mampu meningkatkan pertumbuhan dan menggerakan ekonomi makro karena porsi dana Jaminan Sosial terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia masih sangat kecil (Purwoko, 2001).
Dari berbagai permasalahan yang berkembang saat ini, kendala utama pengembangan program jaminan sosial di Indonesia dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.      Belum adanya konsep dan undang-undang tentang SJSN yang komprehensif, terpadu, dan memberikan manfaat yang layak yang mampu menjangkau seluruh penduduk.
2.      Pelayanan dari lembaga jaminan sosial yang ada dirasakan perlu ditingkatkan, baik dari segi besaran manfaat yang diterima maupun dari segi mekanisme perolehan manfaat.
3.      Pengelolaan administrasi dan pelayanan kurang efisien dan kurang baik yang menyebabkan sering terjadinya keluhan peserta dan rendahnya tingkat kepuasan peserta.
4.      Selama ini program jaminan sosial tidak didukung oleh perangkat penegak hukum yang konsisten, adil dan tegas, sehingga belum semua tenaga kerja  memperoleh perlindungan yang optimal.
5.      Adanya intervensi pejabat pemerintah terhadap penggunaan dana program jaminan sosial yang ada saat ini berdampak pada kurang optimalnya manfaat program dan menimbulkan keresahan dan rasa tidak puas di kalangan para peserta.
6.      Seluruh badan penyelenggara jaminan sosial yang ada merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero yang harus mencari keuntungan dan menyetorkan deviden ke Pemerintah dan bukan memaksimalkan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
7.      Beberapa prinsip universal asuransi sosial, belum diterapkan secara konsisten
Dapat disimpulkan bahwa BPJS ada 4, yaitu     :
a.       Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b.      Perusahaan Perseroan (Persero) Dana  tabungan dan Asuransi Karyawan Negeri (TASPEN);
c.       Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
d.      Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);
  • Hal – hal yang ditanggung oleh Jamsosnas
1.       Jaminan Hari Tua
Program jaminan hari tua (JHT) adalah sebuah program manfaat pasti (defined benefit) yang beroperasi berdasarkan asas “membayar sambil jalan” (pay-as-you-go). Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80% dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja. Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.

2.       Jaminan Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah.

Contoh Kasus

Demo buruh tolak Sistem Jaminan Sosial Nasional
Diperbaharui 23 November 2012, 9:15 AEST

Hingga 10,000 buruh turun ke jalan di Jakarta memrotes upah yang rendah dan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memotong upah mereka untuk pelayanan kesehatan.
Hampir 20,000 polisi dan tentara dikerahkan di Jakarta untuk menjaga demonstrasi yang diselenggarakan oleh serikat-sekitar buruh Indonesia itu.
Pihak serikat buruh mengatakan, Sistem Jaminan Sosial Nasional seharusnya tanggung-jawab pemerintah dan para buruh seharusnya tidak diwajibkan menyumbang dua persen dari upah mereka untuk dana tersebut.
Pemimpin Umum koran Sinar Harapan, Aristides Katoppo, mengatakan, banyak buruh juga kuatir kontribusi mereka tidak diurus dengan benar oleh birokrasi.
"Satu alasannya adalah para buruh tidak percaya kalau birokrasi yang mengurus pemotongan upah akan menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif, mereka menuduh kemungkinan besar akan dikorupsi," katanya kepada Radio Australia.
Para buruh juga menuntut kenaikan UMR dan implementasi kebijakan pemerintah untuk melarang outsourcing.

Tuntutan ini juga menjadi fokus pada aksi demo serupa pada awal Oktober, dimana lebih dari 2 juta buruh melakukan aksi mogok di Indonesia.

Menurut Aristides Katoppo, pemerintah perlu bertindak untuk menghapuskan persepsi sekarang ini bahwa pemerintah lebih memperhatikan keprihatinan para majikan daripada buruh.

"Saya pikir pemerintah seharusnya mengambil sikap yang tegas, menjelaskan kebijakannya dan pada waktu yang sama menunjukkan bahwa mereka memberi perhatian yang sama atau peduli dengan sudut pandang buruh, untuk berunding dengan buruh maupun majikan," katanya.


Analisis dari sudut pandang :

  • Buruh:
Buruh/karyawan merupakan salah satu hal yang terpenting di dalam suatu perusahaan. Tanpa adanya mereka perusahaan tak akan ada apa-apanya. Buruh/karyawan hanya menginginkan keadilan dan transparansi dari apa yang mereka kerjakan selama ini. Mereka hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak mereka dan apa yang menjadi kewajiban bagi pemilik perusahaan tempat mereka bekerja. Karena dengan adanya pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini mereka menganggap merasa terbebani dengan system ini. Karena upah mereka harus dipotong lagi untuk jaminan social ini tanpa adanya kenaikan upah yang mereka terima. Seharusnya hal ini menjadi kewajiban perusahaan mereka dalam menjamin buruh atau karyawan mereka.

  • Majikan:
Dalam konteks ini majikan/perusahaan seharusnya dapat memahami kondisi atau keadaan buruh/karyawan mereka. Akan tetapi majikan/perusahaan menganggap bahwa untuk membayar biaya jaminan social ini bukanlah kewajiban mereka lagi, karena ini merupakan kewajiban pribadi yang dibebankan masing-masing kepada buruh/karyawan perusahaan mereka. Seharusnya majikan/perusahaan membuat rapat pertemuan dengan perwakilan buruh/karyawan mereka untuk menyelesaikan masalah ini agar dapat menguntungkan kedua belah pihak.

  • Pemerintah:
Pemerintah harusnya dalam hal ini dapat menjadi penengah antara majikan/perusahaan dan buruh/karyawan. Karena pemerintah merupakan pembuat kebijakan, seharusnya  pemerintah juga mempertimbangkan kondisi atau kedaaan buruh/karyawan. Jangan sampai keputusan/kebijakan yang diambil pemerintah karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan yang hanya menguntungkan satu belah pihak saja

Sumber