BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini,
yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak
menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun
diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari
korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan
korupsi, yaitu ;
1.
Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan
kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara
optimal oleh anak didik.
2.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal
ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali
berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui
agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, dapat ditarik rumusan masalah
berikut ini :
1. Apa
yang melatarbelakangi terjadinya korupsi ?
2. Apakah
dampak Pemberitaan Korupsi Pada Masyarakat?
3. Bagaimana
penjatuhan pidana
terhadap koruptor?
1.3 Tujuan makalah
Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan adalah untuk
mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi dan langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto
cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang
dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya
diri sendiri.Menurut Prof. Subekti, korupsi
adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaanuang negara untuk kepentingannya.
Korupsi Secara Hukum Merupakan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan
pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau
kepentingan pribadi atau golongan.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a.
Melawan hukum
b.
Menyakahgunakan kekuasaan
c.
Memperkaya diri
d.
Merugikan keuangan Negara
Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling
dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.
2.2 Macam-Macam
Korupsi
Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk
dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya,
yaitubentuk, sifat, dan tujuan.
1. Bentuk
korupsi
Bentuk korupsi terdiri atas dua macam, yaitu materiil dan immateriil.Jadi
korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uangnegara.Korupsi yang
berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil.
2.
Berdasarkan sifatnya
a.
Korupsi Publik
Dari segi publik menyangkut nepotisme, fraus, bribery, dan
birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala peluang
dankesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangankerabat
dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek ataukroni.
Fraus,
artinya, berusaha mempertahankan posisinya daripengaruh luar. Berbagai cara
dilakukan untuk kepentingan ini. Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap
kiri, semua dilakukan agar posisiyang telah dicapai atau diduduki tidak diambil
pihak lain atau direbut orang lain.
b. Korupsi
Privat
Sisilain korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat
ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat. Ada dua model korupsi, yaitu:
pertama internal, yakni korupsi yangdilakukan oleh orang dalam. Kedua
internal-eksternal, yaknikolaborasi antara sektok privat dengan publik.
3. Berdasarkan
tujuannya
Pada umumnya tujuan korupsi, untuk memperoleh keuntungan
pribadi,tetapi secara spesifik meliputi empat tujuan sebagai berikut:
a. Politik, orang melakukan korupsi
karena bertujuan politik.
b. Di bidang ekonomi, dilakukan pun
untuk kesuksesan bisnisnya.Kurang lebih wujudnya sama, praktik korupsi disini
juga dilakukandengan segala cara. Tetapi, sasarannya adalah pemegang kekuasaan.
c. Di bidang pendidikan,Fenomena jual
beli gelar dan nilai adalah bukti kuat bahwa di lembagaini juga terjangkit
korupsi.
d. Di bidang hukum, praktik korupsi
ditujukan untuk memperolehfasilitas dan perlindungan hukum. Fasilitas disini
berupa kepastianhukum terhadap bisnis atau usaha koruptor.
2.3
Dampak Pemberitaan Korupsi Pada Masyarakat
Dengan demikian maka dapat disampaikan
bahwa dampak terhadap pemberitaan pemberantasan korupsi pada masyarakat adalah
sebagai berikut:
a. Secara
psikologis, masyarakat sangat bersimpati terhadap pemberantasan korupsi
tersebut karena korupsi dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dan
memalukan karena merugikan orang lain dan Negara.
b. Secara
sosiologis, masyarakat mempunyai solidaritas sosiologis yang tinggi dalam
mendukung para penegak hukum untuk memberantas korupsi, sehinga mereka akan
membantu justru terus mengukuti serta mengamati kinerja para penegak hukum
mengamati kinerja para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
c. Secara ekonomi,
dengan pemberitaan tersebut masyarakat merasa ikut dirugikan karena apa yang
telah mereka sumbangkan pada Negara di korupsi oleh orang lain (contoh: kasus
pajak, Gayus Tambunan)
d. Secara politis,
pemberitaan ini akan lebih memberikan pelajaran dan pengetahuan masyarakat
tentang pentingnya pemberantasan korupsi untuk lebih ditingkatkan.
Dengan demikian ternyata pemberitaan terhadap
pemberantasan korupsi apabila diinformasikan dan dikemas dengan baik akan
berdampak positif terhadap masyarakat dalam memerangi korupsi.Korupsi
menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik ,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance).
2.4 Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
1.
Pidana mati
Dapat dijatuhkan hukuman mati kepada orang yang melawan
hukum atau merugikan bagi Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh
dari tindak pidana korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu:
1.
Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak
wajar untuk memperkaya diri.
2.
Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran.
3.
Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya
kepercayaan terhadap pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
§ www.yahoo.com